PPDB

KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perubahan paradigma penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara di SMP Negeri 30 menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (16/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perubahan paradigma penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Alasannya, saat ini PPDB Jakarta tidak lagi dari nilai akademik, melainkan  berdasarkan zona dan usia calon siswa.

Hal itu dikatakan Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Menurut Retno Listyarti, ada pengaduan ke KPAI tentang penetapan sistem zonasi PPDB yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2020.

Selain itu, warga juga mengadukan tentang keberatannya terkait soal usia calon siswa.

VIDEO: SDN 15 Kota Tangerang yang Nyaris Roboh Hanya Dapat 15 Murid PPDB Tahun Ini

Terkait pengaduan masyarakat tersebut, KPAI menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dari hasil penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya, menurut Retno, zonasi PPDB DKI Jakarta tidak lagi berdasarkan prestasi akademik seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Perubahan paradigma ini sangat diapresiasi KPAI, karena Pemprov DKI Jakarta dalam PPDB 2020 berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik, namun didasarkan zona dan usia," kata Retno.

Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menjawab pertanyaan KPAI bahwa kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.

Calon siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan," kata dia.

Posko PPDB Online Dibuka di SMA 112 Negeri Jakarta, 500 Orangtua Sudah Dilayani

Sistem sekolah pun dirancang sesuai tahap perkembangan anak.

Oleh karena itu,  disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah dasar.

"Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik seperti selesksi tahun-tahun sebelumnya,” ujar Retno.

Retno menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved