PPDB
KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perubahan paradigma penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Pasalnya, calon siswa dari keluarga kurang mampu tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat mampu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," katanya.
Terkait keberatan masyarakat atas kebijakan seleksi kriteria usia, bukan nilai akademik, kata Retno, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa.
• VIDEO: Posko PPDB Wilayah II Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan
Saat ini, PPDB Jakarta menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," katanya.
Dari data yang didapatnya peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen. Jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
Selain itu, disediakan 40 persen kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.
Sedangkan untuk kuota jalur prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, dan jenjang SMK 60 persen.
Sementara porsi 5 persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru.
"Meskipun Disdik DKI Jakarta menertapkan jalur zonasi 40 persen dibawah ketentuan Permendikbud yang seharusnya minimal 50 persen, namun jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi maka zonasi total 60 persen."
• Inilah Cara dan Tahapan Pendaftaran Jalur Prestasi Nonakademik di PPDB Online Jakarta 2020
"Karena ada penambahan kuota jalur afirmasi yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan covid 19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5 persen, bahkan jalur afirmasi untuk SMK kuotanya ditambah 15 persen," katanya.
Sementara itu, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, Senin (15/6/2020).
Pengawasan dilakukan di SMPN 30 Jakarta yang menjadi Posko PPDB wilayah II Jakarta Utara dan SMKN 26 Jakarta menjadi Posko PPDB wilayah I Jakarta Timur.
"Protokol kesehatan yang ketat diterapkan pada posko PPDB wilayah II Jakarta Utara atau SMPN 30 Jakarta, karena saat KPAI tiba di lokasi, langsung diukur suhu tubuh, wajib cuci tangan di wastafel yang sudah disiapkan dan harus menggunakan masker," katanya.
Saat itu, kata dia, ada seorang ibu dan anaknya berusia 5 tahun datang ke Posko, namun di pintu gerbang dilarang masuk karena tak memakai masker.
• PPDB Online Jakarta 2020: Kendala di KK, Orangtua Siswa di Jakarta Utara Kesulitan Daftar SMP