PPDB

PPDB Online Jakarta 2020: Kendala di KK, Orangtua Siswa di Jakarta Utara Kesulitan Daftar SMP

Sunarno (74) yang datang ke SMP Negeri 30 untuk mengadu perihal kendala yang dihadapi saat proses PPDB cucunya di SD Negeri Semper Barat 04.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Abdul Rachem. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara di SMP Negeri 30, Koja, Jakarta Utara mendapati keluhan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seorang di antaranya adalah Sunarno (74) yang datang ke SMP Negeri 30 untuk mengadu perihal kendala yang dihadapi saat proses PPDB cucunya di SD Negeri Semper Barat 04.

"Ke sini mau betulin NIK KK. Nggak sesuai buat daftar di akun jadi harus disesuaikan dulu," ucap Sunarno, Selasa (16/6).

Bentrok Militer India-China di Perbatasan, 3 Tentara India Tewas

BERITA POPULER: Vaksin Virus Corona | Putra Papua Jadi Jenderal | Adian Napitupulu | Bintang Emon

UPDATE 16 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 610 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 51 Orang

SMPN 30 Jadi Posko PPDB Wilayah II Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Virus Corona

Warga Semper Barat itu mengaku kedatangannya kali ini merupakan untuk kedua kalinya. Kemarin dirinya sempat mengadukan hal serupa namun ternyata masih mengalami kendala yang sama.

"Udah dateng kemarin. Kemarin katanya udah beres, kalau masih ada masalah fotoin aja," kata Sunarno sembari menunjukkan hasil foto kendala yang dihadapi.

Sunarno menambahkan dirinya sudah tiba di SMP Negeri 30 sejak pagi agar bisa terhindar dari antrean panjang. Ia pun berharap agar masalah yang dihadapi dapat segera selesai.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Abdul Rachem mengatakan, sejauh ini kendala yang dihadapi warga saat proses PPDB terkait kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).

"Permasalahan lebih banyak diurusan masalah dukcapil karena persyaratan satu tahun masanya," ungkap Rachem.

Sehingga warga yang hendak mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan minimal berada di wilayah tersebut satu tahun sebelumnya atau 1 Juli 2019 silam. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved