PPDB

SMPN 30 Jadi Posko PPDB Wilayah II Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Virus Corona

Posko PPDB Jakarta Utara di SMPN 30 Jakarta menerapkan protokol kesehatan kepada warga sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara di SMP Negeri 30 menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (16/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara berada di SMP Negeri 30, Koja, Jakarta Utara.

Untuk menerima masyarakat yang datang ke Posko PPDB Jakarta Utara tersebut, SMPN 30 Jakarta menerapkan standar protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para pengunjung yang masuk ke SMP Negeri 30 itu diwajibkan mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.

Masalah Ini Sering Ditemui saat PPDB di Jakarta Utara

VIDEO: PPDB Sudah Online, Orangtua Murid Tetap Datang ke Sekolah

Misalnya, pengukuran suhu tubuh kepada setiap warga yang masuk ke area SMPN 30 Jakarta.

Selain itu, mereka juga harus mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Pada saat antre menunggu panggilan, mereka diberi tempat duduk yang diberi jarak antar satu orang dengan orang lainnya.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Abdul Rachem mengatakan, pihaknya menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita menerapkan sesuai dengan aturan protokol keselamatan Covid-19," ucap Rachem, Selasa (16/6/2020).

KTP-nya Bermasalah Jadi Penyebab Banyak Orangtua Murid Kesulitan Daftar PPDB

Banyak Orangtua di Tangerang Kelimpungan Daftar PPDB karena KTP Bermasalah

Setiap pengunjung yang masuk akan terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya.

Apabila suhu tubuh warga tersebut ebih dari 37,3 derajat celcius, maka yang bersangkutan dilarang masuk ke dalam SMP Negeri 30.

Setelah mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, mereka boleh mendaftarkan diri.

Selanjutnya mereka menunggu di bangku yang telah diberi jarak antara satu kursi  dengan kursi lainnya.

Khusus untuk daya tampung pelayanan, Rachem mengatakan,pihaknya tidak menerapkan sistem batas maksimal 50 persen karena jumlah warga yang datang tidak banyak.

"Tidak ada pembatasan karena urusan PPDB tamunya tidak terlalu banyak," ucap Rachem.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved