Berita Nasional
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diizinkan Pulang setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam
Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Ringkasan Berita:
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (13/11/2025).
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, pemeriksaan tiga tersangka itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester
Pemeriksaan dimulai pada Kamis pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB.
Selama proses pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan waktu istirahat dan ibadah bagi para tersangka.
"Pemeriksaan tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dan dua puluh menit," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro
Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berbeda-beda untuk setiap tersangka, yakni 157 pertanyaan untuk Rismon, 134 pertanyaan untuk Roy Suryo, dan 86 pertanyaan untuk dr Tifa.
Pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi
Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya. (m31)
| Langka! Seskab Teddy Jadi Pembicara di Hadapan Ratusan Mahasiswa |
|
|---|
| Polisi yang Periksa 2 Guru di Luwu Utara Terancam Diperiksa Propam |
|
|---|
| Guru di Luwu Utara Tak Dapat Pendampingan Hukum Saat Jalani Pengadilan |
|
|---|
| BRINS Dinobatkan Jadi Asuransi Umum Terbaik, Budi Legowo: Jadi Spirit Raih Target Kinerja |
|
|---|
| Ditolak Banyak Pengurus Gerindra, Budi Arie Pasrah, Bantah Cuma Ingin Cari Perlindungan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/YAKIN-TAK-DITAHAN-Pakar-telematika-Roy-Suryo-bersa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.