PPDB
Banyak Orangtua di Tangerang Kelimpungan Daftar PPDB karena KTP Bermasalah
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD jalur zonasi di Kota Tangerang mulai dibuka pada Senin (15/6/2020) ini.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD jalur zonasi di Kota Tangerang mulai dibuka pada Senin (15/6/2020) ini.
Namun banyak orangtua calon murid yang kelimpungan saat melakukan proses pendaftaran.
Mereka kebingungan dikarenakakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya bermasalah.
Persyaratan pendafataran PPDB pun harus menyertakan KTP orangtua sebagai persyaratan.
Alhasil sejumlah orangtua calon murid ini mendatangi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang.
Mereka mengantre hingga mengular di depan kantor yang berada kawasan Cikokol ini.
"Memang banyak yang KTP-nya bermasalah, kami segera melayani," ujar Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini kepada Warta Kota, Senin (15/6/2020).
Ia menjelaskan mengenai penyebab permasalahan ini.
Menurutnya data di KTP yang bermasalah itu tengah dilakukan perbaikan.
"Kan dari Mendagri itu update KTP 6 bulan sekali. Makanya datanya tidak terbaca," ucapnya.
Jadi mereka kesulitan untuk melakukan proses pendaftaran.
Dan harus diperbaharui data yang tercantum pada KTP itu.
"Contohnya mereka bagi orangtua yang baru pindah rumah atau dinas, KTP-nya sudah ada tapi belum ter-update di data pemerintahan pusat," kata Sri.
Sri menyebut selain kesulitan melakukan pendaftaran PPDB, mereka juga belum bisa melakukan sejumlah aktivitas yang membutuhkan KTP sebagai persyaratan.