PPDB
Banyak Orangtua di Tangerang Kelimpungan Daftar PPDB karena KTP Bermasalah
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD jalur zonasi di Kota Tangerang mulai dibuka pada Senin (15/6/2020) ini.
Pada jenjang SMP harus memiliki surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan SD, MI atau Paket A.
Berusia maksimal 15 tahun pada Tanggal 1 Juli 2020. Sertakan juga Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
“Pendaftaran jalur PPDB Afirmasi, kuota maksimal 15%. Waktu pendaftaran 3 Juli 2020 dengan persyarakatan tambahan yakni keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu,” papar Syaifullah.
Untuk Jalur PPDB Zonasi, kuota minimal 50% waktu pendaftaran tanggal 6 sampai 9 Juli 2020.
Sedangkan Jalur PPDB Prestasi kuota maksimal 30% waktu pendaftaran 6 hingga 9 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni memiliki bukti sertifikat dan piagam baik akademik maupun non akademik
Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang Tua kuota maksimal 5% waktu pendaftaran tanggal 6 - 9 Juli 2020.
Dengan persyaratan tambahan yakni Surat Tugas dari instansi atau perusahaan terkait.
Perhatian Bagi Orangtua, PPDB Depok Tingkat TK, SD, SMP Dibuka Akhir Juni 2020
Walau Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan kegiatan belajar mengajar ditunda hingga awal tahun 2021, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap diselengagrakan.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok akan dibuka pada tanggal akhir Juni 2020 mendatang.
PPDB Depok 2020 dilakukan sepenuhnya secara online merujuk pandemi virus corona atau covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Pelaksanaan PPDB secara daring di Depok tahun ini meliputi seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, hingga SMP.
Lantas, bagaimana ketentuan PPDB Depok 2020?
Apa saja yang harus disiapkan calon siswa-siswi?
Berikut rangkuman Kompas.com: