PPDB

Banyak Orangtua di Tangerang Kelimpungan Daftar PPDB karena KTP Bermasalah

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD jalur zonasi di Kota Tangerang mulai dibuka pada Senin (15/6/2020) ini.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Tangerang dibuka, Kamis (11/6/2020). Dampaknya, para orang tua calon murid pun berdatangan mengurus PPDB SD Kota Tangerang. 

PPDB tingkat TK akan dilakukan sepenuhnya dengan sistem zonasi, dengan prioritas anak usia 4-6 tahun (per Juli 2020).

Tahapannya:

1. Pendaftaran: maksimal 27 Juni 2020, persyaratan yang perlu disiapkan:

- fotokopi akta kelahiran

- fotokopi KTP orangtua

- fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili

2. Pengumuman: 29 Juni 2020

3. Daftar ulang: 10-11 Juli 2020, persyaratan yang perlu disiapkan:

- Menunjukkan KTP asli dan kartu keluarga asli

- Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik

4. Masuk sekolah: 13 Juli 2020

PPDB Tingkat SD

PPDB tingkat SD juga akan dilakukan dengan 100 persen sistem zonasi, dengan prioritas anak usia 6 tahun (per Juli 2020).

1. Pendaftaran: 22-24 Juni 2020 Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

- fotokopi akta kelahiran - fotokopi KTP orangtua

- fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili

2. Pengumuman: 25 Juni 2020

3. Daftar ulang: 10-11 Juli 2020, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

- menunjukkan KTP asli dan kartu keluarga asli

- menyerahkan STSB (sertifikat tanda serta belajar) dari dinas pendidikan

- menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik

- bukti PKH (Program Keluarga Harapan, bagi keluarga yang memiliki)

4. Masuk sekolah: 13 Juli 2020

PPDB Tingkat SMP

Pendaftaran PPDB tingkat SMP dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang, disesuaikan dengan jalur yang dipilih calon siswa-siswi.

Ada empat  jalur utama yang dapat dipilih calon siswa-siswi dengan kuota yang berlainan, yaitu jalur zonasi (50 persen), jalur afirmasi (15 persen), jalur mutasi orangtua/anak guru (5 persen), dan jalur prestasi (30 persen).

Berikut ketentuannya:

1. Zonasi

- Daftar lewat laman pendaftaran http://depok.siap- ppdb.com

- Usia maksimal 15 tahun

- Pendaftaran: 6-7 Juli 2020

- Pengumuman: 9 Juli 2020

2. Afirmasi

- Diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu; jalur inklusi; dan luar zonasi

- Afirmasi tidak mampu:

a. Pendaftaran: 1 Juli 2020

b. Pengumuman: 4 Juli 2020

- Afirmasi inklusi:

a. Pendaftaran: 2 Juli 2020

b. Pengumuman: 4 Juli 2020

- Afirmasi luar zonasi

a. Pendaftaran: 22 Juni 2020

b. Pengumuman: 23 Juni 2020

3. Prestasi

- Jalur prestasi akademik dibuktikan dengan nilai rata-rata minimal 8,5 setiap semester

- Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik dibuktikan dengan sertifikat juara lomba minimal tingkat kecamatan

- Uji kompetensi prestasi

- Prestasi tingkat kota:

a. Pendaftaran: 23 Juni 2020

b. Uji kompetensi: 24-25 Juni 2020

c. Pengumuman: 26 Juni 2020

- Prestasi tingkat provinsi/nasional/internasional:

a. Pendaftaran: 26 Juni 2020

b. Uji kompetensi: 27, 29, 30 Juni 2020

c. Pengumuman: 1 Juli 2020

4. Mutasi dan anak guru

- Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 13 Juli 2019

- Khusus untuk guru dengan NUPTK, surat keterangan sekolah tempat orangtua mengajar

- Fotokopi SK terakhir sebagai guru

- Pendaftaran: 3 Juli 2020

- Pengumuman: 4 Juli 2020 (Kelas khusus) olahraga atau seni

- Pendaftaran: 15 Juni 2020

- Uji kompetensi: 16-18 Juni 2020

- Pengumuman: 19 Juni 2020

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved