PPDB
Banyak Orangtua di Tangerang Kelimpungan Daftar PPDB karena KTP Bermasalah
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD jalur zonasi di Kota Tangerang mulai dibuka pada Senin (15/6/2020) ini.
Seperti di bidang perbankan atau pun lainnya.
"Kalau yang ngurus untuk mengaktifkan atau memperbaharui data tersebut, bisa cepat kami tangani.
Dalam waktu seharu atau 1x 24 jam data tersebut mulai dapat berfungsi kembali," ungkapnya.
Satu dari orangtua murid mengaku tak bisa mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Dikarenakan nomor induk kependudukannya tak aktif.
"NIK saya katanya mati, makanya ngurus ke sini.
"Mau daftarin anak masuk sekolah. Jalur zonasi di SD Karawaci," tutur satu dari orangtua murid ini saat dijumpai Warta Kota di Kantor Dukcapil Kota Tangerang.
PPDB Tingkat SD/SMP di Kabupaten Tangerang Dibuka 1 Juli Mendatang, Simak Berbagai Persyaratannya
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021 di wilayah Kabupaten Tangerang dibuka pada 1 Juli 2020 mendatang.
Persyaratan umumnya adalah bagi calon murid SD paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli nanti.
Sementara calon siswa siswi SMP paling rendah berusia 15 tahun pada 1 Juli.
“Moda yang digunakan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan dalam jaringan (daring) sesuai dengan kondisi infrastuktur yang dimiliki oleh satuan pendidikan masing-masing,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Syaifullah, Minggu (14/6/2020).
Dirinya merinci mengenai persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon peserta didik.
Untuk jenjang SD berusia 7 sampai 12 tahun.
“Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Wajib menyertakan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP orang tua,” ucapnya.