Novel Baswedan Diteror
LIVE STREAMING Sidang Kasus Novel Baswedan Diserang, Perkara Sarang Burung Walet Dibawa-bawa Lagi
Menurut tim penasihat hukum, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak ada maksud melakukan tindak penganiayaan kepada Novel Baswedan.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa penganiaya Novel Baswedan membacakan tanggapan terhadap replik atau duplik, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Menurut tim penasihat hukum, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak ada maksud melakukan tindak penganiayaan kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa tidak mempunyai maksud atau mens rea terhadap saksi korban," kata tim penasihat hukum terdakwa.
• Marahi Menteri dan Niat Reshuffle, Jokowi: Asal untuk Rakyat, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik!
Dia menjelaskan, upaya menyiram air aki dicampur air kepada Novel Baswedan, dilakukan atas dasar kebencian terdakwa Rahmat Kadir atas sikap Novel Baswedan yang tidak bersikap kesatria.
Juga, karena tidak menjaga muruah sebagai mantan anggota Polri.
Rahmat Kadir merasa benci kepada Novel Baswedan, karena tidak bersikap kesatria di dalam penanganan perkara pencurian sarang burung walet sewaktu masih aktif sebagai personel Polri, pada 2004.
• Dewan Pengawas KPK Masih Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Yang menyebabkan kematian dan catat tetap pelaku pencurian."
"Saksi korban tidak mempunyai jiwa kesatria sehingga tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatan."
"Ini membuat terdakwa menyiram air aki dicampur air ke tubuh korban," ujarnya.
• 768 Pedagang di 147 Pasar di Indonesia Positif Covid-19, Banyak yang Anggap Virus Corona Konspirasi
Setelah mencermati replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pekan lalu, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengulangi apa yang secara jelas dan tegas sudah disampaikan di nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum menampik upaya terdakwa menganiaya Novel Baswedan dilakukan atas dasar perencanaan terlebih dahulu, dan tidak terbukti adanya kesatuan niat antara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Terdapat kekeliruan penafsiran untuk membuktikan hubungan antara Rahmat Kadir dan Ronny."
• PERNYATAAN Lengkap Jokowi Marahi Menteri Kabinet Indonesia Maju: Enggak Ada Progress Signifikan!
"Rahmat merupakan pelaku tunggal. Sementara, Rony dipergunakan sebagai alat," kata dia.
Tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, pembacaan duplik dimaksudkan agar mendapatkan gambaran utuh serangkaian fakta hukum selama persidangan.
"Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara objektif agar sidang memperoleh perspektif lengkap, jelas, dan terang benderang terhadap dakwaan terdakwa," kata dia.
• Aparat yang Panggil Warga Pengunggah Lelucon Gus Dur Ditegur, Begini Kisah Humor Tiga Polisi Jujur
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.636 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
• Sri Mulyani Setujui Anggaran Pilkada Serentak 2020 Rp 4,77 Triliun, Digelontorkan Tiga Tahap
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
• Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
• Debat Kandidat Pilkada Serentak 2020 Kemungkinan Digelar Tanpa Dihadiri Pendukung Pasangan Calon
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
• Kehadiran Dokter Reisa Dinilai Lebih Efektif Pengaruhi Kalangan Milenial dan Penggemar Infotainment
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
• Penyidik Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Barang Bukti, Said Didu Belum Jadi Tersangka
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
• UPDATE 11 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 574 Pasien Positif Covid-19, di RS Pulau Galang 49 Orang
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
• APD Buatan Indonesia Bakal Dinamakan INA United, Masker N95 Buatan Dalam Negeri Dikasih Nama INA 95
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
• Prabowo Subianto Diminta Jadi Ketua Umum Lagi Bukan untuk Pilpres, Habiburokhman: 2024 Masih Gaib
Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Argo Yuwono: Belum
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.
Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
• Didorong Jadi Calon Presiden 2024, Prabowo Subianto Minta Kader Partai Gerindra Bersabar
Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.
• Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
• RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.
• Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri
Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."
"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."
"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (*)