RUU HIP
Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Mahfud MD: Kacau Nanti Kehidupan Bernegara Kita
Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Kami tunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
• IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, sebaiknya pemerintah menyampaikan surat tertulis terkait permintaan penundaan pembahasan RUU ke DPR.
Hal itu perlu dilakukan karena DPR mengirimkan surat tertulis secara resmi saat mengirimkan naskah akademik dan draf RUU HIP ke pemerintah.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis."
• Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan
"Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," ucapnya.
Awiek menjelaskan, jika nantinya pemerintah menolak pembahasan, maka RUU HIP dikembalikan ke DPR RI dan tidak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Namun, jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi.
• MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas
"Mekanismenya sudah diatur dalam UU 12/2011jo UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap politikus PPP itu.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada DPR, terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.
Mahfud MD mengatakan hal tersebut nantinya akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku kepada DPR.
• INI 15 Kriteria untuk Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah Penyebaran Covid-19
"Ini saya baru bertemu Presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur nanti."
"Makanya Menkumham diajak ke sini. Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan."
"Bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu."
• Kuasa Hukum Sebut Rahmat Kadir Pelaku Tunggal Penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis Cuma Diperalat
"Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," ungkap Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Selasa (16/6/2020).
Mahfud MD menegaskan kembali, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme, mutlak tetap berlaku