RUU HIP
Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Mahfud MD: Kacau Nanti Kehidupan Bernegara Kita
Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Karena, menurut Mahfud MD, RUU HIP merupakan usulan DPR.
"Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut."
• Luhut Pandjaitan: Suka Tidak Suka, Kita Tak Bisa Abaikan Cina, Negara Itu Punya Dampak
"Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Pemerintah, menurut Mahfud MD, hanya bisa mengembalikan usulan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas ulang.
Apakah nanti DPR akan mencabut atau membahas ulang, merupakan urusan DPR dan bukan pemerintah.
• 500 TKA China Harus Dikarantina 14 Hari Sebelum Mulai Bekerja di Indonesia
"Keliru kalau minta pemerintah mencabut itu, tidak bisa."
"Kalau sembarangan mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti, saling cabut, saling cabut. Tidak ada selesainya," tuturnya.
Menurut Mahfud MD, dalam negera demokrasi terdapat dua dimensi, yakni dimensi substantif dan normatif atau prosedural.
• Firli Bahuri: Jika Odin Turun dari Asgard dan Jadi Ketua KPK, Pasti akan Tetap Dikritik
"Demokrasi itu pendapat rakyat harus ditampung. Namun, prosedur-prosedur penampungan pendapat tersebut harus dilakukan secara benar dan fair."
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu, bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu."
"Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," paparnya.
• Tanda Tangan Dipalsukan di Draf RUU HIP, Fraksi PKS Berniat Lapor Polisi
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.
Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.
RUU HIP
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila
TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966
Komunisme
pemerintah tunda bahas RUU HIP
Mahfud MD
DPR
Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP |
![]() |
---|
Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar |
![]() |
---|
Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP |
![]() |
---|
Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP |
![]() |
---|
Natalius Pigai Sebut Pencopotan Rieke Diah Pitaloka Hanya Alibi PDI Perjuangan |
![]() |
---|