RUU HIP
Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Mahfud MD: Kacau Nanti Kehidupan Bernegara Kita
Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku."
• Rakyat Masih Bisa Makan, Moeldoko Tepis Komentar Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19
"Dan seperti dikatakan Pak Menkumham tadi, itu sebenarnya sudah satu keniscayaan karena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," terang Mahfud MD.
Mahfud MD juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945."
"Yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," papar Mahfud MD. (Taufik Ismail)