Minggu, 10 Mei 2026

Virus Corona

Data Pribadi Pasien Covid-19 Diduga Dijual di Internet, BSSN Turun Tangan

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tayang:
Istimewa
ILUSTRASI Hacker 

Dia menjelaskan, pemerintah berkewajiban menyerahkan perkiraan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih kepada KPU, sesuai amanat Undang-undang Pemilu.

Oleh karena itu, kata dia, mekanisme pengiriman, pengolahan, penyimpanan, dan pengungkapan data calon pemilih perlu diperhatikan keamanan.

 Bahar Smith Tempati Sel Sendirian di Nusakambangan, Bisa Dipindahkan Jika Ada Perubahan Perilaku

Tidak saja secara teknis melalui keamanan sistem yang andal dan update, tetapi juga sangat dibutuhkan payung hukum yang memadai.

"Kemenkominfo sudah berbicara perihal dugaan kebocoran data tersebut dengan Ketua KPU," ucapnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan Pusat Data Nasional Pemerintah yang akan mengintegrasikan data-data pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis.

 Dukung Pencegahan Covid-19, Penghuni 35 Apartemen di Jakarta Diimbau Tidak Mudik

Serta, yang memadai sesuai standar keamanan yng berlaku.

Dia mengharapkan, pusat data tersebut akan mencegah terjadinya perpindahan data dari satu lembaga kepada lembaga lainnya, dan akan memperkuat ketahanan data dan informasi nasional.

"Untuk itu kami berharap bahwa proses politik pembahasan RUU PDP di DPR RI dapat segera dilakukan."

 Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS

"Kami meyakini DPR RI juga mempunyai pandangan yang sama di mana RUU ini perlu segera diselesaikan," tambahnya.

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menjelaskan soal temuan kebocoran 2,3 juta data pemilih yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Akun media sosial Twitter @underthebreach.mengungkap jutaan data kependudukan milik Warga Negara Indonesia (WNI) diduga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker.

Data itu diklaim sebagai data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.

Menurut Viryan, temuan kebocoran 2,3 juta data pemilih itu hanya klaim yang bersangkutan.

Pihaknya bersama pihak-pihak terkait berupaya menelusuri informasi tersebut.

"Jumlah DPT Pilpres 2014 tidak sampai 200 juta, melainkan 190 juta," tutur Viryan, Jumat (22/5/2020).

 Pandemi Covid-19 Bikin Lesu Ekonomi, Kepala BKPM: Milenial Indonesia, Ayo Jadi Pengusaha!

Dia mengungkapkan, data yang ditampilkan akun itu adalah soft file Data Pemilih Tetap pada Pemilu 2014 dalam format pdf.

Soft file itu telah dikeluarkan kepada publik dan bisa diakses secara terbuka sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Sifat keterbukaan itulah yang membuat DPT saat Pilpres 2014 bisa diunduh (download) per TPS.

 Menteri Agama: Covid-19 Tidak Boleh Mengurangi Kegembiraan Kita Menyambut Hari Kemenangan

Namun, data tersebut tidak seluruhnya dibuka.

"Untuk memenuhi kebutuhan publik (data) bersifat terbuka," jelasnya.

Menurut akun @underthebreach, peretas mengambil data dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2013.

 Pria Dikeroyok Warga Tebet Setelah Tepergok Selingkuhi Istri Orang, Diteriaki Maling

Data DPT 2014 yang dimiliki sang hacker disebut berbentuk file berformat PDF.

Data itu berisi sejumlah informasi, seperti nama lengkap, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, serta beberapa data pribadi lainnya.

Sebelumnya, akun @underthebreach juga sempat mengungkap kasus kebocoran data 91 juta pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Data yang bocor tersebut berupa nama akun, alamat e-mail, tanggal lahir, waktu login terakhir, nomor telepon, dan beberapa data pribadi lainnya. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved