Kasus Bahar Smith

Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS

Kuasa Hukum Bahar bin Smith meminta DPR memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Bahar bin Smith 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa Hukum Bahar bin Smith meminta DPR memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, hal tersebut menyusul pencabutan asimilasi yang diterima kliennya yang dinilai tindakan yang subjektif.

"Kami meminta melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM."

DAFTAR 34 Negara Tanpa Korban Meninggal Akibat Covid-19: Empat dari Asia Tenggara Masih Bertahan

"Karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM," kata Ichwan kepada Tribunnews, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan, tindakan yang diterima Bahar bin Smith merupakan bentuk tindakan yang tidak layak, berlebihan, represif, abuse of power, otoriter, serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum diskriminatif.

"Kami memohon agar bapak dapat mencermati dan membenahi hal ini segera sesuai dengan kewenangan Bapak dan institusi DPR."

ICW Bilang Firli Bahuri Pelan-pelan Lebih Terlihat Sebagai Politikus Ketimbang Ketua KPK

"Sehingga equality before the law tidak hanya menjadi slogan semata di republik yang kita cintai ini."

"Dan keadilan dapat segera tegak, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

"Kami masih percaya dan yakin bahwa keadilan dapat tegak di negara ini," tuturnya.

Masih Masuk Zona Merah, 191 RW di Jakarta Utara Jadi Prioritas Utama Penanganan Covid-19

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Bahar bin Smith mengirimkan surat aspirasi kepada Komisi III DPR, Kamis (21/5/2020), terkait dugaan diskriminasi yang dialami kliennya.

Surat tersebut bernomor 04/PPH-TAHB/I/2019, yang ditujukkan kepada Komisi III DPR selaku pemegang aspirasi.

Hal itu sekaligus menjadi kecaman atas tindakan respresif pemerintah yang memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

 Cuti Bersama Lebaran Digeser ke 28-31 Desember 2020, Juga Berpeluang Dimajukan ke Juli

"Kita hari ini menyurati Komisi III dan instansi terkait dugaan diskriminasi terhadap Habib Bahar," kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith kepada Tribunnews, Kamis (21/5/2020).

Surat tersebut berisi sejumlah poin kejanggalan dan kecaman terhadap pencabutan asimilasi yang diterima oleh Bahar bin Smith.

Termasuk, korelasi dari ceramah terpidana kasus penganiayaan itu, sebelum pencabutan asimilasi oleh pemerintah.

 Pandemi Covid-19 Bikin Lesu Ekonomi, Kepala BKPM: Milenial Indonesia, Ayo Jadi Pengusaha!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved