Virus Corona
Data Pribadi Pasien Covid-19 Diduga Dijual di Internet, BSSN Turun Tangan
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini terkait beredarnya kabar data pribadi pasien Covid-19 dijual di forum darkweb di internet.
Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan mengatakan, koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan tidak ada akses ilegal yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19.
• Novel Baswedan Ungkap Ada Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Disuruh Hapus Foto Orang Mencurigakan
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait."
"Untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata Anton ketika dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020).
Anton mengatakan, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik.
• UPDATE 21 Juni 2020: 644 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 47 Orang
Serta, meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.
Anton mengatakan, BSSN juga mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19, untuk selalu menerapkan standar manajemen pengamanan informasi.
Juga, membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 Juni 2020: 18.404 Pasien Sembuh, 45.891 Positif, 2.465 Wafat
Anton mengatakan akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana yang diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan atau denda paling banyak Rp 700 juta, sesuai pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"BSSN mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi COVID-19, dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok," tutur Anton.
• Penyiram Air Keras Sempat Ditegur Tetangga Novel Baswedan Saat Mengintai Rumah Korban
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.
Data tersebut ia jual di situs terbuka Raid Forums, situs yang juga digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.
• Jokowi Tak Jadi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180129-ilustrasi-hacker_20180129_025218.jpg)