Jokowi Tak Jadi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Alasannya

Jokowi batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Warta Kota
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Jokowi batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut tak mempunyai implikasi pada kebijakan pemerintah.

"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut."

Apakah Indonesia Pakai Cara Herd Immunity untuk Atasi Covid-19? Ini Kata Jubir Jokowi

"Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Dini menambahkan, putusan PTUN itu juga sudah tak dilakukan, karena hanya dilakukan sesuai waktu dan tanggal saat itu.

PTUN merinci ada tiga tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah.

Staf Khusus: Presiden Yakin Majelis Hakim akan Memutus Perkara Novel Baswedan Seadil-adilnya

Yakni, tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet 21 Agustus-4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4-11 September 2019.

"Tindakan-tindakan tersebut memang juga sudah tidak berlangsung pada saat ini. karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," jelas Dini.

Selain itu, Dini menilai, putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif, karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.

Kritik Pemerintah Tangani Covid-19, Rizal Ramli: Serba Tanggung, Akhirnya Survival of The Fittest

Sehingga, tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.

"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting, terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata Dini.

Sementara, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, terkait putusan PTUN tersebut, banyak hal yang dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum pemerintah.

Warga Situbondo Klaim Temukan Obat Covid-19 dari Tempurung Kelapa, Pasien Bisa Sembuh dalam 3 Hari

Tidak saja untuk kepentingan demokrasi, HAM, kekebasan berpendapat, serta kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan tehonologi informasi dan telekomunikasi secara baik.

Tentu juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, kepentingan bangsa dan kepentingan negara.

"Itu bukan hal yang sepele dan harus dipertimbangkan secara matang dengan wawasan kebangsaan yang tinggi," ucap Johnny saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (20/6/2020).

Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Dipangkas Rp 540 M Akibat Covid-19, Dua Jembatan Tetap Dibangun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved