Novel Baswedan Diteror
IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan
Neta S Pane melihat saat ini ada upaya penyesatan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Novel Baswedan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
Terlepas dari hal itu, kata Neta S Pane, IPW berharap majelis hakim bekerja promoter untuk membuktikan Novel Baswedan disiram air keras atau air aki yang sudah dicampur air.
• PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 28 Juni 2020, Ini Penyebabnya
"Sebab, penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading."
"Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral," ucap dia.
Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air, katanya, juga tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah Novel Baswedan, tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air.
• Pilkada di Tengah Pandemi, Kertas Suara Bakal Disemprot Disinfektan, Mencoblos Pakai Sarung Tangan
Dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017, tidak menunjukkan kerusakan mata Novel Baswedan.
Visum et repertum dibuat 13 hari setelah kejadian, dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri.
Namun, kata Neta S Pane, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel Baswedan tidak terbukti.
• Ini Aturan Jam Kerja di Jabodetabek di Masa New Normal, Berlaku Mulai Senin 15 Juni 2020
"Sepertinya, keyakinan inilah yang membuat jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan."
"Sebab pada dasarnya, kasus penyiraman Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini, di mana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan," bebernya.
IPW, kata Neta S Pane, berharap jaksa dan majelis hakim menuntaskan kasus Novel Baswedan ini secara promoter dan jangan mau diintervensi siapa pun.
• 8 Mal di Jakarta yang Dikelola Lippo Malls Ini Beroperasi Kembali Mulai Besok Senin 15 Juni 2020
"Hukum tetap harus berdiri tegak, sehingga nantinya Novel bisa menyelesaikan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di PN Bengkulu," cetus Neta S Pane.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan