Kasus Dana Hibah KONI
Selain 10 Tahun Bui, Imam Nahrawi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 19 M dan Cabut Hak Politik
Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: |
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara Januari sampai Juni 2018.
Penerimaan suap itu terkait Proposal Bantuan Dana Hibah Kepada Kemenpora dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018.
Juga, terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
• Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)