Guru Aniaya Murid

Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini

KASATRESKRIM Polres Metro Bekasi Kota menyebut tindakan oknum guru SMA di Kota Bekasi yang memukuli siswanya, bisa dijerat pidana.

Penulis: Muhammad Azzam |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

KASATRESKRIM Polres Metro Bekasi Kota menyebut tindakan oknum guru SMA di Kota Bekasi yang memukuli siswanya, bisa dijerat pidana.

Namun, saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian secara internal.

"Kalau dilihat dari cara perbuatannya, bisa dikatakan tindakan pidana."

Status PNS Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dicabut, tapi Pertimbangannya Banyak

"Tapi ditunggu untuk menyelesaikan secara internal oleh Dinas Pendidikan atau instansi terkait."

"Kalau misalkan itu sudah diselesaikan dengan baik ya monggo," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman saat dihubungi awak media, Kamis (13/2/2020).

Saat ini, kata Arman, pihaknya belum melakukan pemeriksaan lebih jauh.

JADWAL Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran, Mulai Besok Sudah Bisa Dipesan

Polisi hanya sekadar memintai keterangan untuk mencari tahu kronologi kejadian.

Dari informasi yang diperoleh, oknum guru itu juga telah mendapatkan sanksi pencopotan jabatan, dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan menjadi guru biasa.

"Kalau memang masih ada ketidakpuasan dari korban atau keluarga, kalau dia melapor, membuat laporan polisi, pasti kita tindak lanjuti."

"Tapi itu pilihan akhir aja, apalagi saat ini masih diperiksa oleh internal," papar Arman.

Status PNS Bisa Dicabut

Dinas Pendidikan Jawa Barat mempertimbangan memecat atau mencabut status PNS terhadap guru yang memukul siswa di SMA Negeri Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk mempelajari kejadian ini.

Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah yang tepat dalam pemberian sanksi terhadap guru tersebut.

 Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswa Terkenal Temperamental, Pihak Sekolah Mengaku Kecolongan

Apalagi, diketahui sifat guru itu temperamental dan tak hanya sekali itu saja melakukan tindakan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved