Guru Aniaya Murid

Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini

KASATRESKRIM Polres Metro Bekasi Kota menyebut tindakan oknum guru SMA di Kota Bekasi yang memukuli siswanya, bisa dijerat pidana.

Penulis: Muhammad Azzam |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Oknum guru itu berinisal I dan menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

 Cuma Salah Paham, Penumpang yang Merasa Hendak Diculik Sopir Taksi Online Segera Cabut Laporan

Ternyata, I pernah terlibat cekcok dengan guru lainnya.

"Yang bersangkutan memang tempramental, bukan pertama kali, ada beberapa kali," kata Ade Saeful Bahri, Wakil Kepala SMA itu, kepada awak media, Kamis (13/2/2020).

Ade mengungkapkan, oknum guru itu pernah kesal dan menarik siswa sampai bajunya robek.

 TUJUH Terdakwa Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak Disidang, Dua Tersangka Lagi Masih Buron

Oknum guru itu juga pernah terlibat perselisihan dengan guru lain hingga melempar kursi.

“Orangnya memang emosian, guru-guru sudah pada kenal."

"Waktu itu pernah ribut sama guru lain sampai lempar kursi dan banting komputer," ungkapnya.

 Zulkifli Hasan Jadi Ketua Umum Lagi, PAN Dianggap Lepas dari Belenggu Amien Rais

Meski demikian, oknum guru yang telah mengajar sejak 2005 itu sebenarnya pandai mengajar.

Guru itu sangat ahli dalam bidang biologi dan geografi.

"Ya, tapi itu kekurangannya, emosian, terkenal suka marah-marah."

 Mahfud MD: Kombatan ISIS Asal Indonesia Tak Mengaku Sebagai WNI, Siapa yang Minta Dipulangkan?

"Kami juga kadang ngeri kalau guru itu lagi keluar emosinya," kata Ade.

Ade menambahkan, saat ini pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada oknum guru yang bersangkutan, berupa nonjob dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

“Sudah dinonjobkan, sekarang jadi guru biasa."

 Yudian Wahyudi Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Fadli Zon Minta BPIP Dibubarkan

"Hari ini juga tidak boleh ngajar dulu, bebas tugaskan dulu."

"Tapi kalau dipecat sebagai ASN-nya kita tidak berwenang, biar instansi yang memiliki kewenangan yang memutuskan," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved