Kasus Dana Hibah KONI
Selain 10 Tahun Bui, Imam Nahrawi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 19 M dan Cabut Hak Politik
Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: |
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Mengingat posisi Imam Nahrawi sebagai politikus, maka jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
• Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Begini Tanggapan Mabes Polri
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman.
Yaitu, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya."
• Jokowi Panggil Adian Napitupulu ke Istana, karena Kerap Kritik Menteri BUMN Erick Thohir?
"Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang total Rp 11,5 miliar.
Uang itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI.
• 238 WNI yang Dikarantina di Natuna Tetap Sehat, Menkes: Karena Doa dari Seluruh Rakyat Indonesia
Tujuannya, mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menpora RI," tutur Ronald Worotikan, JPU pada KPK, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).
• Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan