Kasus Dana Hibah KONI
Selain 10 Tahun Bui, Imam Nahrawi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 19 M dan Cabut Hak Politik
Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni, menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
• BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
"Menuntut menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."
"Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tuturnya.
• Upaya Bikin Vaksin Covid-19, Indonesia Kerja Sama dengan Norwegia dan Cina
Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
• Komisi III: Mana Ada Orang Bawa Air Keras Terus Dilemparin ke Orang dengan Tidak Sengaja?
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Juni 2020: Tambah 1.111, Pasien Positif Jadi 36.406 Orang
Hal ini karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 19.154.203.882," kata Jaksa.
Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
• Jubir Jokowi: Kenaikan Kasus Baru Covid-19 Cuma Sedikit, Belum Sampai 20 Ribu per Hari