Kasus Dana Hibah KONI

Selain 10 Tahun Bui, Imam Nahrawi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 19 M dan Cabut Hak Politik

Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni, menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

"Menuntut menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tuturnya.

Upaya Bikin Vaksin Covid-19, Indonesia Kerja Sama dengan Norwegia dan Cina

Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Komisi III: Mana Ada Orang Bawa Air Keras Terus Dilemparin ke Orang dengan Tidak Sengaja?

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Juni 2020: Tambah 1.111, Pasien Positif Jadi 36.406 Orang

Hal ini karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 19.154.203.882," kata Jaksa.

Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Jubir Jokowi: Kenaikan Kasus Baru Covid-19 Cuma Sedikit, Belum Sampai 20 Ribu per Hari

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Mengingat posisi Imam Nahrawi sebagai politikus, maka jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Begini Tanggapan Mabes Polri

Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman.

Yaitu, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya."

Jokowi Panggil Adian Napitupulu ke Istana, karena Kerap Kritik Menteri BUMN Erick Thohir?

"Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang total Rp 11,5 miliar.

Uang itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI.

 238 WNI yang Dikarantina di Natuna Tetap Sehat, Menkes: Karena Doa dari Seluruh Rakyat Indonesia

Tujuannya, mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menpora RI," tutur Ronald Worotikan, JPU pada KPK, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

 Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara Januari sampai Juni 2018.

Penerimaan suap itu terkait Proposal Bantuan Dana Hibah Kepada Kemenpora dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018.

Juga, terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

 Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved