Ibadah Haji
Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat di Kota Depok mau Ambil Pengembalian Dana? ini Syaratnya
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” tuturnya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah secara resmi membatalkan pemberangkatan ibadah Haji 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Lantaran belum hilangnya pandemi Covid-19 baik di tanah air maupun di sejumlah negara di dunia.
Dengan dikeluarkannya kebijakan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi mengatakan pihaknya mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat.
Untuk itu, Asnawi mengaku pihaknya dengan berat hati membatalkan keberangkatan jamaah Haji Kota Depok yang mencapai 1.600 lebih.
• Sambut New Normal, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Mulai Buka, Dibatasi 50 Pemohon
• Jangan Sampai Terlewat! Ini Penjelasan Lengkap Kisi-Kisi Pendaftaran PPDB Banten 2020/2021
• Perumahan Pantai Mutiara Banjir Rob, Ahok: Ada Genset, Anak-Anak Tidak Mengungsi
• Kunjungi Lokasi, Sekda DKI Saefullah Ungkap Penyebab Komplek Pantai Mutiara Terendam Banjir Rob
Namun begitu, Kemenag Kota Depok memberikan pilihan bagi para calon jamaah untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah Haji (BPIH).
"Di sana dikatakan jemaah yang telah melunasi BPIH tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH. Adapun untuk wilayah Depok, maksimal permohonan pengambilan dana sebesar Rp 10 juta," ujarnya, saat dihubungi Warta Kota, Kamis (11/6/2020).
Caranya, kata Asnawi, calon jemaah mengajukan secara tertulis kepada Kemenag Depok sebagai tempat saat mendaftarkan Haji.
Yakni dengan menyertakan persyaratan berkas atau dokumen yang diperlukan, seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
"Kemudian juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi," paparnya.
Nantinya, permohonan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan Haji dan Umrob Kemenag Depok.
Setelahnya, bila dokumen telah dinyatakan lengkap dan sah, Asnawi mengatakan pihaknya akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi sistem informasi dan komputerisasi Haji terpadu (Siskohat).
Selanjutnya, akan diproses melalui beberapa tahapan dengan jangka waktu sembilan hari.
Waktu tersebut dibagi menjadi, dua hari di Kemenag Kota Depok, tiga hari di Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Kemudian dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” tuturnya.
• Sah! Jokowi Teken PP Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS, TNI/Polri hingga Swasta, ASN Mulai 2021
• Mengenal Lebih Dekat Sosok Dokter Cantik Reisa Broto Asmoro, kini Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19
• Jenazah Pasien PDP Covid-19 ini Menghilang, ada yang Membongkar Makam dan Mengambilnya
• Masih Bingung Cara Daftar PPDB Online? Ini Nomor Telepon dan WA Disdik DKI yang bisa Dihubungi