Tapera

Sah! Jokowi Teken PP Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS, TNI/Polri hingga Swasta, ASN Mulai 2021

Para pekerja yang akan dipotong sebesar 2,5 persen itu adalah mulai dari PNS, Polisi, TNI, karyawan swasta, hingga buruh.

Editor: Mohamad Yusuf
Biro Pers Sektretariat Presiden
Ini daftar kegiatan Presiden Jokowi selama sepekan ini, 23 Mei sampai 29 Mei 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Artinya telah sah bahwa pemerintah akan memotong gaji para pekerja di Indonesia sebesar 2,5 persen.

Para pekerja yang akan dipotong sebesar 2,5 persen itu adalah mulai dari PNS, Polisi, TNI, karyawan swasta, hingga buruh.

Dilansir dari Tribunnews, khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021. 

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap. 

 Jangan Sampai Terlewat! Ini Penjelasan Lengkap Kisi-Kisi Pendaftaran PPDB Banten 2020/2021

 Perumahan Pantai Mutiara Banjir Rob, Ahok: Ada Genset, Anak-Anak Tidak Mengungsi

 Kunjungi Lokasi, Sekda DKI Saefullah Ungkap Penyebab Komplek Pantai Mutiara Terendam Banjir Rob

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. 

Yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusahaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta. 

Jokowi Terbitkan PP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), akan Potong Gaji Pekerja Berpenghasilan UMP

Anggota DPR RI dari PKS Kritik Pemerintah, PP Tapera Dinilai Membebani Pengusaha dan Pekerja 

 

Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Tapera:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved