Ibadah Haji

Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat di Kota Depok mau Ambil Pengembalian Dana? ini Syaratnya

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” tuturnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi -- Pemerintah Indonesia tak berangkatkan haji 2020, foto Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019) 

Namun, bila calon jemaah memutuskan untuk mengambil seluruh setoran yang telah dibayarkan hingga lunas, maka secara otomatis akan dianggap mengundurkan diri.

Sehingga ketika waktu pemberangkatan yang sedianya dilakukan pada Ibadah Haji 2021 nanti, calon jemaah tersebut tidak bisa diberangkatkan.

Lalu harus mengulang atau mendaftar kembali dari awal dan menunggu diberangkatkan dengan jangka waktu tunggu selama lima tahun atau lebih.

"Tapi jika hanya mengambil setoran yang hanya sebesar Rp 10 juta itu, maka dia akan tetap terdaftar dan akan diberangkatkan pada tahun depan (2021)," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved