Ganjil Genap Jakarta
Aturan Ganjil Genap Mobil Kemungkinan Diterapkan pada 12 Juni 2020, untuk Motor Masih Dirapatkan
Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.
Hal itu terkait penerapan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil di fase PSBB transisi sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Namun, sesuai rencana, Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan aturan ganjil genap kepada roda empat atau mobil, pada 12 Juni mendatang.
• IPW Tuduh Novel Baswedan Sandera Nurhadi, KPK: Kami Tidak akan Berpolemik dengan Isu Tak Jelas
Diharapkan sebelum itu, pedoman teknis untuk aturan ganjil genap bagi motor sudah rampung dibuat oleh Dishub DKI, termasuk dengan pemasangan rambu di ruas jalan yang akan diterapkan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).
"Sebelumnya peniadaan aturan ganjil genap bagi mobil diperpanjang seminggu, terhitung sejak 5 Juni."
• UPDATE 8 Juni: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 547 Pasien Positif Covid-19, RSKI Pulau Galang 46 Orang
"Ini berarti direncanakan diterapkan sejak 12 Juni nanti."
"Sementara untuk motor masih dirapatkan dan menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, sesuai perintah di Pergub itu," papar Yusri.
Diharapkan kata dia sebelum 12 Juni, sudah ada pedoman teknis dari Dishub DKI, termasuk pemasangan rambunya.
• Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina
"Dalam pedoman teknis itu juga diharapkan diatur di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap bagi motor dan mobil itu diterapkan."
"Juga ketentuan penindakannya, apakah menggunakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau aturan PSBB dalam Pergub. Jadi kita tunggu saja," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan dalam Pergub tersebut, aturan ganjil genap dipastikan tidak berlaku bagi ojek online (ojol) dan angkutan umum berbasis aplikasi lainnya.
• Anies Baswedan Bilang Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Direrapkan Jika Kasus Covid-19 Meningkat
Karenanya, aturan ini berpotensi diakali pengendara motor dengan cara menggunakan atribut ojek online, seperti jaket dan helm saat berkendara.
Menanggapi hal ini, Yusri mengakui aturan ganjil genap motor itu memang masih ada celah untuk diakali.
Namun, katanya, hal itu akan diantisipasi pihaknya dan Dishub DKI agar bisa diminimalisir.
• DAFTAR Mal di Kota Bekasi yang Sudah Buka Lagi, Mulai Beroperasi Pukul 11.00