Ibadah Haji
Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina
Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020, yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.
Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.
“Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020).
• Mulai 8 Juni 2020 PNS Pemprov DKI Kerja Pakai Sistem Sif
Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.
“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” tuturnya.
• Mencontoh dari Jawa Timur, 56 Kampung Merdeka Covid-19 di Jakarta Barat Diresmikan
Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Menag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika calon jemaah haji sangat memerlukannya.
Jika calon jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.
“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota.”
• Mahfud MD Ungkap Kisah Dibalik New Normal, Jokowi Tak Ingin Orang Frustasi dan KDRT Terus Bertambah
“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil."
"Kemenag kabupten/kota akan mengonfirmasi dan melakukan prosedur."
"Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” paparnya.
• Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor
Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR, ia berujar tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.
Fachrul Razi menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR, meskipun Kemenkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.
ibadah haji 2020
ibadah haji
Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi
pemerintah batalkan pemberangkatan jemaah haji
Kementerian Agama
Arab Saudi
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
calon jemaah haji
pembatalan keberangkatan calon jemaah haji
Kemenag Usul Pangkas Subsidi Haji, Biaya Naik Jadi Rp69 Jutaan |
![]() |
---|
Legislator PKS Dapat Info dari Media Arab Saudi, Biaya Haji 2023 Seharusnya Turun Hingga 30 Persen |
![]() |
---|
Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Komisi VIII Masih Kaji Usulan Menteri Agama di Panja |
![]() |
---|
BPKH Klaim Pendanaan Haji Tahun 2023 Telah Siap, Jumlahnya Tembus Rp 166,01 triliun |
![]() |
---|
Tahun Ini Ada 62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun yang Bakal Diberangkatkan |
![]() |
---|