Ibadah Haji
Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina
Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.
Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepemimpinannya.
“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama."
"Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” tegasnya.
• 15 RW di Jakarta Barat yang Masih Berstatus Zona Merah Dilarang Terapkan PSBB Transisi
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.
Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.
Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.
• Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ketua Komisi VIII DPR: Menteri Agama Melanggar Undang-undang!
Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.
"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."
"Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
• Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Menteri Agama: Ini Keputusan Pahit
Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.
Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.
Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.
• Menkumham Yasonna Laoly Yakin Partai Gelora Jadi Pesaing yang Perlu Diperhitungkan di Pemilu 2024
"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."
"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.
Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
• Bambang Widjojanto Ungkap Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi, KPK Enggan Berkomentar