Virus Corona Jabodetabek

Mulai 8 Juni 2020 PNS Pemprov DKI Kerja Pakai Sistem Sif

Sekretariat Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalami ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta saat melaksanakan halal Bihalal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretariat Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI.

Dalam SE tersebut, Setda DKI mengatur sistem pembagian jadwal kerja PNS yang mulai efektif per Senin 8 Juni 2020.

Juga, ketentuan seperti porsi pegawai yang bekerja di kantor, sistem sif, hingga kriteria pekerja yang diminta bekerja dari rumah.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 5 Juni 2020: 9.443 Pasien Sembuh, 29.521 Positif, 1.770 Wafat

Saat dikonfirmasi perihal surat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan.

"Benar," ucapnya lewat pesan singkat, Sabtu (6/6/2020).

Tertuang dalam SE, pengaturan jadwal mengacu pada ketentuan jumlah pekerja yang beraktivitas di kantor sebanyak 50 persen dari total pegawai, jarak tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang digunakan.

34 DPD Minta Prabowo Subianto Jadi Ketua Umum Partai Gerindra Lagi, Bakal Disahkan di Kongres

Pada poin pertama, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jadwal kerja bagi ASN di unit kerjanya, dengan pembagian sehari kerja di rumah (50 persen) dan sehari kerja di kantor (50 persen).

"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis SE tersebut.

Waktu pegawai yang bekerja di kantor, paling sedikit 7,5 jam sehari.

KPK Diminta Ungkap Oknum yang Bantu Nurhadi dan Menantunya Selama Buron, Bisa Dijerat Pasal Ini

Sistem shifting terbagi dua dengan jarak 2 jam.

Pembagiannya adalah Senin-Kamis jam kerja sif pertama pukul 7.00-15.30 WIB, dan sif kedua pukul 9.00-17.30 WIB.

Sementara, Jumat pukul 7.00-16.00 WIB, dan 9.00-18.00 WIB.

Anies Baswedan Ingatkan 4 Hal Ini Harus Selalu Diingat Warga Selama Masa Transisi

Pegawai yang bekerja dari rumah diprioritaskan bagi ASN yang memiliki kondisi sehat atau faktor komordibitas pegawai seperti kondisi hamil ataupun punya penyakit penyerta.

Pegawai yang bekerja di rumah juga punya jam kerja sama, yakni 7,5 jam sehari.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah ini mulai dilaksanakan pada Senin 8 Juni 2020.

Jokowi Targetkan Peneliti Indonesia Produksi Vaksin Covid-19 pada Akhir Tahun 2020, Sanggupkah?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved