Virus Corona Jabodetabek
Mulai 8 Juni 2020 PNS Pemprov DKI Kerja Pakai Sistem Sif
Sekretariat Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI.
"Surat Edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020," tutup surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang."
• Senin Pekan Depan Gugus Tugas Covid-19 Bakal Umumkan Daftar Daerah Zona Kuning
"Dan menetapkan Bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujarnya, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan juga membeberkan jadwal pembukaan transisi fase I, berikut ini rincian lengkapnya:
Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah;
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang);
- Fasilitas olahraga outdoor;
- Mobilitas kendaraan pribadi;
- Mobilitas angkutan umum massal;
- Taksi (konvensional dan online);
- Ojek (online dan pangkalan).
Pekan Kedua (8-14 Juni)
- Perkantoran;
- Rumah makan (mandiri);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-halal-bi-halal-dengan-pns-pemprov-dki-jakarta4.jpg)