Senin, 1 Juni 2026

Virus Corona Jabodetabek

Mulai 8 Juni 2020 PNS Pemprov DKI Kerja Pakai Sistem Sif

Sekretariat Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI.

Tayang:
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalami ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta saat melaksanakan halal Bihalal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). 

- Perindustrian;

- Pergudangan;

- Pertokoan/retail/showroom (berdiri sendiri);

- UMKM binaan Pemprov (Lokasi binaan/sementara);

- Layanan pndukung (benggkel, servi, fotokopi, dll);

- Museum, galeri;

- Perpustakaan;

- Taman, RPTRA;

- Pantai;

Pekan Ketiga (15-21 Juni)

- Pasar, pusat perbelanjaan, mal (non pangan);

- Taman rekreasi indoor;

- Taman rekreasi outdoor;

- Kebun binatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Ibu Kota, kian rendah mencapai 0,99.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved