Virus Corona

Senin Pekan Depan Gugus Tugas Covid-19 Bakal Umumkan Daftar Daerah Zona Kuning

Doni Monardo mengatakan, Presiden Jokowi menugaskannya untuk mengumumkan daerah dengan risiko ancaman Covid-19 rendah atau kuning, pekan depan.

covid19.go.id
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Presiden Jokowi menugaskannya untuk mengumumkan daerah dengan risiko ancaman Covid-19 rendah atau kuning, pekan depan. 

"Tadi Bapak Presiden telah menugaskan saya, pada Hari Senin yang akan datang untuk mengumumkan daerah yang statusnya warna kuning," ujar Doni Monardo seusai rapat terbatas dengan Presiden, Kamis (4/6/2020).

Zonasi daerah ancaman Covid-19 tersebut menurut Doni Monardo sangat variatif dan fluktuatif.

Pemerintah Bakal Standardisasi Harga Tes PCR

Artinya, daftar daerah tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. 

"Yang hari ini mungkin masih oranye (darurat/ satu tingkat di bawah merah) tiba-tiba nanti bisa berubah menjadi kuning."

"Demikian juga sebaliknya yang tadinya warna kuning risikonya rendah, tetapi karena ada beberapa kasus berubah menjadi oranye," papar Doni Monardo.

Meski Sudah Diizinkan Pemprov DKI, Gereja Katedral Pastikan Belum Gelar Misa pada Minggu Ini

Oleh karena itu, menurut Doni Monardo, Gugus Tugas akan berpatokan pada data yang dikirim oleh Gugus Tugas daerah yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan lembaga kesehatan dunia (WHO).

"Disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh WHO terkait masalah epidemologi, surveillance, dan juga kemampuan fasilitas kesehatan yang ada di tiap-tiap daerah," paparnya.

Sebelumnya, sebanyak 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau, diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

KISAH Novel Baswedan Cs Temui Satu Pimpinan KPK Lalu Jadi Semangat Ciduk Nurhadi

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 29 Mei 2020.

"Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota."

 Orang Tua dan Istrinya Sakit, Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Ajukan Penangguhan Penahanan

"Yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni Monardo.

Hal itu ia katakan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari laman covid19.go.id.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, dan Riau 2 Kabupaten.

 11 Indikator Daerah Bisa Terapkan New Normal, Semuanya Berbasis Data

Lalu, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved