Virus Corona

Senin Pekan Depan Gugus Tugas Covid-19 Bakal Umumkan Daftar Daerah Zona Kuning

Doni Monardo mengatakan, Presiden Jokowi menugaskannya untuk mengumumkan daerah dengan risiko ancaman Covid-19 rendah atau kuning, pekan depan.

covid19.go.id
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat."

"Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni Monardo.

 Satpas SIM Daan Mogot Kembali Dibuka, Jumlah Pemohon Dibatasi dan Terapkan Physical Distancing

"Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan."

"Antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik."

"Serta, upayakan selalu dapat mengonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

 Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara yang Minta Jokowi Mundur Ditahan Bareskrim

Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah.

Apabila dalam perkembangannyaditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

 LSI Denny JA Sarankan Daerah Lain Contoh Kesuksesan Bali Tanggulangi Covid-19

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi."

"Memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” papar Doni Monardo.

Berikut ini daftar 102 kabupaten/kota zona hijau yang dibolehkan terapkan new normal:

Sumatera Utara

1. Nias Barat

2. Pakpak Bharat

3. Samosir

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved