Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Mobil Kemungkinan Diterapkan pada 12 Juni 2020, untuk Motor Masih Dirapatkan

Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
istimewa
ILUSTRASI Nomor polisi ganjil genap 

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;

Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Kendaraan Pejabat Negara;

Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;

Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

Kendaraan angkutan umu (plat kuning);

Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Lalu pada Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," tulis Pergub tersebut.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Juni). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Pergub tersebut. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved