Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Mobil Kemungkinan Diterapkan pada 12 Juni 2020, untuk Motor Masih Dirapatkan

Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
istimewa
ILUSTRASI Nomor polisi ganjil genap 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.

Hal itu terkait penerapan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil di fase PSBB transisi sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Namun, sesuai rencana, Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan aturan ganjil genap kepada roda empat atau mobil, pada 12 Juni mendatang.

IPW Tuduh Novel Baswedan Sandera Nurhadi, KPK: Kami Tidak akan Berpolemik dengan Isu Tak Jelas

Diharapkan sebelum itu, pedoman teknis untuk aturan ganjil genap bagi motor sudah rampung dibuat oleh Dishub DKI, termasuk dengan pemasangan rambu di ruas jalan yang akan diterapkan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

"Sebelumnya peniadaan aturan ganjil genap bagi mobil diperpanjang seminggu, terhitung sejak 5 Juni."

UPDATE 8 Juni: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 547 Pasien Positif Covid-19, RSKI Pulau Galang 46 Orang

"Ini berarti direncanakan diterapkan sejak 12 Juni nanti."

"Sementara untuk motor masih dirapatkan dan menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, sesuai perintah di Pergub itu," papar Yusri.

Diharapkan kata dia sebelum 12 Juni, sudah ada pedoman teknis dari Dishub DKI, termasuk pemasangan rambunya.

Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina

"Dalam pedoman teknis itu juga diharapkan diatur di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap bagi motor dan mobil itu diterapkan."

"Juga ketentuan penindakannya, apakah menggunakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau aturan PSBB dalam Pergub. Jadi kita tunggu saja," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan dalam Pergub tersebut, aturan ganjil genap dipastikan tidak berlaku bagi ojek online (ojol) dan angkutan umum berbasis aplikasi lainnya.

Anies Baswedan Bilang Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Direrapkan Jika Kasus Covid-19 Meningkat

Karenanya, aturan ini berpotensi diakali pengendara motor dengan cara menggunakan atribut ojek online, seperti jaket dan helm saat berkendara.

Menanggapi hal ini, Yusri mengakui aturan ganjil genap motor itu memang masih ada celah untuk diakali.

Namun, katanya, hal itu akan diantisipasi pihaknya dan Dishub DKI agar bisa diminimalisir.

DAFTAR Mal di Kota Bekasi yang Sudah Buka Lagi, Mulai Beroperasi Pukul 11.00

Semua antisipasinya, kata Yusri, diharapkan termaktub dalam pedoman teknis yang disusun Dishub DKI.

Namun, ia mengimbau masyarakat tidak melakukan hal itu dan tetap mematuhi aturan.

"Sebab aturan ini dibikin untuk apa sih? Untuk mencegah penularan Covid-19."

Ganjil Genap Cuma Jadi Rem Darurat, Hanya Digunakan Jika Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak

"Aturan ganjil genap motor, bukan untuk menyiksa masyarakat, tapi untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mata rantai penyebaran Covid-19 diputus," papar Yusri.

Ia mencontohkan saat aturan larangan mudik, ada saja cara masyarakat berkamuflase untuk lolos dari pengawasan dan pemeriksaan petugas.

"Mereka ini sekarang bingung bagaimana cara kembali ke Jakarta, karena harus memiliki SIKM."

"Karenanya saya imbau apapun aturan yang dibuat, agar masyarakat mematuhinya," ujar Yusri.

Intinya, imbuh Yusri, aturan ini dibuat dalam rangka melawan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya terkait aturan ganjil dan genap motor dan mobil di DKI Jakarta, pada masa PSBB transisi ini, Yusri menyatakan Polda Metro Jaya mendukung penuh hal itu.

Meski begitu, Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis penerapannya yang disusun Dishub.

"Kami mendukung penuh aturan itu dan masih menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, seperti perintah dalam Pergub tersebut."

"Saat ini kami sosialisasikan ke masyarakat soal aturan ganjil genap untuk motor dan mobil itu, sembari berjalan, dalam pengawasannya di lapangan," kata Yusri saat dihubungi Wartakotalive, Sabtu (6/6/2020).

Terkait jam operasional aturan pembatasan ganjil genap untuk motor dan mobil, serta ruas jalan mana yang akan diterapkannya, kata Yusri, masih menunggu pedoman teknis Dishub DKI untuk dikoordinasikan kepada pihaknya.

"Apakah semuanya sama dengan aturan ganjil genap yang sebelumnya, kami menunggu pedoman teknis."

"Tapi secara umum akan sama, kurang lebihnya," jelas Yusri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir 4 Juni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir Juni, menjadi PSBB masa transisi.

Pada saat itu pula, yakni 4 Juni 2020, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut yang tercantum di laman https://corona.jakarta.go.id/id dan dilihat Warta Kota, menyebutkan bahwa Pergub mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk motor dan mobil, di wilayah Jakarta.

Dalam Pergub termaktub bahwa definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

Pada Bab VI soal pengendalian moda transportasi yakni di Pasal 17 Pergub tersebut, disebutkan pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi pada Pasal 17 Ayat 1 disebutkan meliputi:

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Sementara, pada Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;

Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Kendaraan Pejabat Negara;

Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;

Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

Kendaraan angkutan umu (plat kuning);

Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Lalu pada Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," tulis Pergub tersebut.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Juni). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Pergub tersebut. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved