Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Cuma Jadi Rem Darurat, Hanya Digunakan Jika Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak

Kebijakan emergency brake policy dan ganjil genap akan dikeluarkan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat di tengah Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
PLANG Rambu Pemberitahuan Uji Coba Ganjil Genap yang berlaku Senin (23/4) terpampang di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2029). 

WARTAKOTALIVE, MENTENG - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu perkembangan kasus Covid-19, sebelum menerapkan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Bulan Juni.

Bila kasus Covid-19 meningkat, DKI akan mengambil kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dan ganjil genap berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan emergency brake policy dan ganjil genap akan dikeluarkan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat di tengah Covid-19.

REKOR 993 Kasus Baru Covid-19 pada 6 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Anyar Terbanyak 286 Orang

Bila tren kasus kembali naik di tengah tingginya aktivitas warga, tentu sistem ganjil genap akan diberlakukan.

“Di situ nanti bila diperlukan, baru digunakan (ganjil genap)."

"Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan,” ujar Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

SPESIFIKASI Helikopter Mi17 Milik TNI AD yang Jatuh di Kendal Jawa Tengah, Buatan Rusia

Menurutnya, rencana ganjil genap kendaraan sama halnya ketika DKI mengeluarkan kebijakan PSBB pada 10 April lalu.

Sejak saat itu, PSBB dilakukan sebanyak tiga fase sampai 4 Juni 2020 lalu, karena kasus Covid-19 cenderung tinggi.

“Jadi bukan berarti kalau ada di dalam aturan (Pergub Nomor 51 tahun 2020 Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif) pasti (ganjil genap) dilaksanakan dan digunakan."

Helikopter TNI AD Jatuh dan Meledak di Kendal Jawa Tengah, 3 Orang Meninggal

"Tapi lihat kondisi dulu,” katanya.

“Saya harus garis bawahi sejak 15 Maret, ganjil genap di Jakarta ditiadakan."

"Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi dan peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang,” paparnya.

BREAKING NEWS: Helikopter Penerbad Jatuh di Kendal Jawa Tengah

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan bagi pengendara sepeda motor, selama PSBB transisi hingga akhir Juni.

Kebijakan itu telah teruang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved