Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Cuma Jadi Rem Darurat, Hanya Digunakan Jika Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak

Kebijakan emergency brake policy dan ganjil genap akan dikeluarkan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat di tengah Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
PLANG Rambu Pemberitahuan Uji Coba Ganjil Genap yang berlaku Senin (23/4) terpampang di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2029). 

Salah satunya adalah ojek online dan taksi online. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

 Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki, Rahmat Kadir: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!

Berikut ini daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di masa transisi PSBB.

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan Pejabat Negara;

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. 

Waktu Penerapan, Titik Gerbang Tol dan Jumlah Ruas Jalan Ganjil Genap

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk nomor plat mobil pribadi diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak 9 September 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved