Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Mobil Kemungkinan Diterapkan pada 12 Juni 2020, untuk Motor Masih Dirapatkan

Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
istimewa
ILUSTRASI Nomor polisi ganjil genap 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir 4 Juni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir Juni, menjadi PSBB masa transisi.

Pada saat itu pula, yakni 4 Juni 2020, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut yang tercantum di laman https://corona.jakarta.go.id/id dan dilihat Warta Kota, menyebutkan bahwa Pergub mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk motor dan mobil, di wilayah Jakarta.

Dalam Pergub termaktub bahwa definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

Pada Bab VI soal pengendalian moda transportasi yakni di Pasal 17 Pergub tersebut, disebutkan pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi pada Pasal 17 Ayat 1 disebutkan meliputi:

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Sementara, pada Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved