Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan Ganjil Genap, Ditlantas Polda Metro Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal PSBB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov untuk berlakukan ganjil-genap.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Penindakan ganjil genap di Jalan DI Panjaitan di pintu keluar tol menuju Prumpung, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov untuk berlakukan ganjil-genap.

Alasannya, untuk pemberlakuan kembali pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, Ditlantas menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berakhir 4 Juni 2020.

Selama ini kata Sambodo peniadaan aturan ganjil genap, seiring dengan penerapan PSBB di DKI.

ILUSTRASI Penerapan sistem ganjil genap
ILUSTRASI Penerapan sistem ganjil genap (Istimewa)

"Jika PSBB diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan kita perpanjang. Tetapi jika tidak diperpanjang, maka kita akan melakukan rapat kordinasi terkait khususnya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," katanya di Mapoda Metro Jaya, Rabu (3/6/202.

Rapat kordinasi itu kata Sambodo untuk menentukan kapan pemberlakuan ganjil genap dilakukan. "Apakah tanggal 5 Juni atau tanggal 6 Juni diberlakukannya, jika PSBB tahap ke 3 tidak diperpanjang Pemprov DKI dan berakhir 4 Juni," kata Sambodo.

Menurutnya jika aturan ganjil genap diberlakukan kembali, pihaknya perlu mensosialisasikan kembali ke masyarakat.

VIDEO: Airin Pastikan Masjid Milik Pemkot Tangsel Belum Dapat Izin Beroperasi

Libur Hari Lahir Pancasila Jadi saat Terbanyak Kendaraan Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM

Catat, Ini Cara Dapati SIKM Kota Tangsel

"Sehingga masyarakat bisa memahami bahwa apakah aturan ganjil genap itu, diberlakukan kembali atau tidak," katanya.

Seperti diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap selama masa PSBB di DKI.

Sebelumnya Sambodo mengakui bahwa sejumlah ruas jalan di wilayah DKI mulai mengalami kepadatan arus lalu lintas pada Selasa (2/6/2020) pagi.

UPDATE Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Kian Rendah Bertambah 80 Orang, Jadi 7.539 Kasus

Masjid Kembali Dibuka, Wali Kota Depok: Hanya untuk Warga Setempat, Bukan Lintas Wilayah

Berikut Skenario yang Dibuat Otoritas Kereta Commuter Indonesia Menghadapai New Normal

Hal ini kata Sambodo terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah buka dan sedang mempersiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.

"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktifitas," kata Sambodo, Selasa.

Meski begitu katanya kepadatan yang terjadi, tidak seperti saat di masa normal sebelum pandemi Covid-19.

Cerita Lengkap KKB Papua Tembak Warga Sipil Tak Bersalah, Komnas HAM: Negara Wajib Lindungi Warganya

Heboh, Surabaya Kini Menjadi Zona Hitam Virus Corona, Berikut Ini Penjelasan Khofifah dan Risma

Liga 1 2020 Digelar September? Imran Nahumarury Sebut Sebelum Itu akan Ada Turnamen Pemanasan

Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi katanya terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik. Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.

"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan.

"Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.

Waktu Penerapan, Titik Gerbang Tol dan Jumlah Ruas Jalan Ganjil Genap

INGAT 25 Ruas Ganjil Genap, Hari Pertama Dishub DKI dan Polda Metro Kerahkan 1.250 Personel

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk nomor plat mobil pribadi diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak 9 September 2019.

Nomor ganjil pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Dan nomor genap pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Kebijakan waktu ganjil genap dimulai pada hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

DAFTAR 28 GERBANG TOL SISTEM GANJIL GENAP DARI DISHUB DKI JAKARTA

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Anggota DPRD DKI Minta Anies Tiadakan Ganjil Genap Selama Wabah Covid-19

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 1

5. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Kadishub untuk Bahas Soal Ganjil Genap Sepeda Motor

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Salah satu rambu ganjil genap yang terpasang di pintu keluar tol Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, seperti terpantau pada Jumat (6/9/2019).
Salah satu rambu ganjil genap yang terpasang di pintu keluar tol Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, seperti terpantau pada Jumat (6/9/2019). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

AWAS Jangan Terjebak, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin (9/9)

DAFTAR 25 RUAS JALAN SISTEM GANJIL GENAP

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

INGAT 25 Ruas Ganjil Genap, Hari Pertama Dishub DKI dan Polda Metro Kerahkan 1.250 Personel

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

BERITA FOTO: Para Pengendara Mobil dan Motor Bersiaplah, Sistem Ganjil Genap akan Diberlakukan Lagi

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(*)

(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved