Jumat, 8 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta

DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Kadishub untuk Bahas Soal Ganjil Genap Sepeda Motor

Pemanggilan Syafrin dianggap penting untuk menjelaskan secara rinci soal rencana kebijakan ganjil genap motor.

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemanggilan Syafrin untuk mengklarifikasi rencana kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sistem ganjil genap pelat kendaraan mobil dan motor di tengah wabah Covid-19.

“Kami sudah agendakan pekan ini untuk memanggilnya, yah mungkin Rabu (10/6/2020) atau Kamis (11/6/2020). Kami ingin tahu alasannya apa, latar belakangnya apa dan pertimbangannya apa,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).

Aziz mengatakan, pemanggilan Syafrin dianggap penting untuk menjelaskan secara rinci soal rencana kebijakan tersebut. Diketahui kebijakan ganjil genap justru membuat masyarakat beralih ke angkutan umum, sementara di sisi lain pemerintah daerah mengimbau warganya untuk saling berjaga jarak demi menghindari penularan Covid-19.

Arief Poyuono Bilang Negara Besar dan WHO Lakukan Propaganda Covid-19 untuk Hancurkan Ekonomi Dunia

PS Tira Persikabo Terancam Tak Punya Kandang, Stadion Pakansari Direnovasi untuk Piala Dunia U-20

“Nanti biar dijelaskan ke masyarakat seandainya kebijakan itu mau diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi,” kata politisi dari Fraksi PKS ini.

Dalam kesempatan itu, Aziz meminta pemerintah daerah mengkaji ulang rencana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor. Sebab kalangan masyarakat menengah ke bawah banyak yang mencari nafkah dengan mengandalkan sepeda motor.

Contohnya tukang ojek pangkalan, ojek online, kurir barang dan sebagainya. “Jadi kalau ada ganjil genap ini kan mungkin secara ekonomi juga berdampak kepada mereka,” jelasnya.

“Kemudian memakai kendaraan pribadi saat ini relatif lebih aman daripada memakai angkutan umum karena sekarang penggunanya sudah berjejal (penuh) kembali,” tambahnya.

Nikita Willy Pengin Segera Punya Anak, Tapi Takut Menikah, Gimana Dong?

Teganya, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak-semak, Warga Lihat Pria Wanita Boncengan Motor di Lokasi

Pemprov DKI Jakarta masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 sebelum menerapkan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di bulan Juni. Bila kasus Covid-19 meningkat, DKI akan mengambil kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dan ganjil genap berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan emergency brake policy dan ganjil genap akan dikeluarkan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat di tengah Covid-19. Bila tren kasus kembali naik di tengah tingginya aktivitas warga, tentu sistem ganjil genap akan diberlakukan.

“Di situ nanti bila diperlukan, baru digunakan (ganjil genap). Bila tidak diperlukan, yah tidak digunakan,” ujar Anies saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2020).

Waktu Penerapan, Titik Gerbang Tol dan Jumlah Ruas Jalan Ganjil Genap

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk nomor plat mobil pribadi diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak 9 September 2019.

Nomor ganjil pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Dan nomor genap pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Kebijakan waktu ganjil genap dimulai pada hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

DAFTAR 28 GERBANG TOL SISTEM GANJIL GENAP DARI DISHUB DKI JAKARTA

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved