Ganjil Genap Jakarta
Anggota DPRD DKI Minta Anies Baswedan Tiadakan Ganjil Genap Selama Wabah Covid-19
Aziz mengatakan, kebijakan ganjil genap dapat membuat masyarakat beralih ke angkutan umum di tengah Covid-19.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama wabah Covid-19.
Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan imbauan pemerintah daerah soal physical distancing atau jaga jarak antar pribadi.
“Sebaiknya ganjil genap nggak usah diterapkan dulu selama pandemi Covid-19, sehingga warga bisa memakai kendaraan pribadi dan tidak perlu berdesak-desakan naik angkutan umum,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).
Aziz mengatakan, kebijakan ganjil genap dapat membuat masyarakat beralih ke angkutan umum di tengah Covid-19.
Apabila hal ini didiamkan, dia khawatir penyebaran Covid-19 justru dapat meningkat lagi melalui angkutan umum.
“Beberapa wakttu lalu kami lihat historinya bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line karena banyak orang yang naik kereta,” ujarnya.
“Ditambah kesadaran masyarakat juga masih ada yang kurang memakai masker, berjaga jarak dan sebagainya,” tambahnya.
• Daftar Lengkap 28 Gerbang Tol dan 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Baru Mulai Hari Ini
• Bupati Tangerang Bahas Pengujian Pengelolaan TPA Jatiwaringin dari Biotek Indonesia
• Persaingan dengan Barcelona Makin Ketat, Real Madrid Butuh Sentuhan Magic Eden Hazard
Dalam kesempatan itu, dia menyadari pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki keterbatasan untuk mengawasi warganya yang menaati ketentuan PSBB. Contohnya menindak warga yang tak pakai masker ketika berada di KRL Commuter Line, stasiun dan sebagainya.
“Lalu jumlah orang yang untuk kasih sanksi juga masih terbatas, termasuk orang yang mensosialisasikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 sebelum menerapkan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di bulan Juni. Bila kasus Covid-19 meningkat, DKI akan mengambil kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dan ganjil genap berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan emergency brake policy dan ganjil genap akan dikeluarkan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat di tengah Covid-19. Bila tren kasus kembali naik di tengah tingginya aktivitas warga, tentu sistem ganjil genap akan diberlakukan.
“Di situ nanti bila diperlukan, baru digunakan (ganjil genap). Bila tidak diperlukan, yah tidak digunakan,” ujar Anies saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2020).
Mulai Senin (9/9/2019) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap baru atau perluasan ganjil genap nomor plat kendaraan mobil pribadi.
Waktu Penerapan, Titik Gerbang Tol dan Jumlah Ruas Jalan Ganjil Genap
Penerapan kebijakan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak September 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-rencana-pemberlakukan-sistem-ganjil-genap-bagi-pemotor080620205.jpg)