PSBB Tangerang Raya

Catat, Ini Cara Dapati SIKM Kota Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat luar Jabodetabek dan Provinsi Banten.

Warta Kota/Rizki Amana
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo saat memaparkan tata cara memiliki SIKM Kota Tangsel. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat luar Jabodetabek dan Provinsi Banten.

Pemberlakuan SIKM dibarengi dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid 4 Kota Tangsel dengan pedoman aturan yang tertuang pada Pasal 18 Huruf A hingga Huruf G Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan masyarakat dapat mengakses permohonan SIKM melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.

Tampak layar beranda situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
Tampak layar beranda situs simponie.tangerangselatankota.go.id. (simponie.tangerangselatankota.go.id)

Menurutnya terdapat dua jenis SIKM yang dapat diajukan masyarakat untuk bermobilisasi di luar wilayah Kota Tangsel.

"SIKM ini ada dua jenis, yang pertama SIKM untuk sekali jalan, dan kedua SIKM sifatnya berulang," kata Bambang saat ditemui di bilangan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan melalui situs tersebut masyarakat dapat mengajukan permohonan SIKM di waktu operasional hari kerja yang dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut syarat dan permohonan pembuatan SIKM Kota Tangsel :

1. Syarat Pembuatan SIKM Keluar Kota Tangsel :

-Surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon

-Surat pernyataan sehat bermaterai
Pindaian KTP Pemohon

-Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangerang Selatan.

2. Syarat pembuatan SIKM masuk ke Kota Tangsel :

- Surat keterangan maksud kunjungan dari Kelurahan atau Desa asal ( termasuk urusan kedaruratan antara lain berhubungan dengan keluarga meninggal, sakit maupun bencana)

- Surat pernyataan sehat bermaterai

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved