Jumat, 8 Mei 2026

PSBB Tangerang Raya

Catat, Ini Cara Dapati SIKM Kota Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat luar Jabodetabek dan Provinsi Banten.

Tayang:
Warta Kota/Rizki Amana
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo saat memaparkan tata cara memiliki SIKM Kota Tangsel. 

- Pindaian KTP Pemohon

- Surat keterangan tugas atau undangan dari instansi tempat bekerja di Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja di Kota Tangerang Selatan dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang).

3. Tata cara pembuatan SIKM Kota Tangsel :

- Kunjungi web. simponie.kotatangerangselatan.go.id

- Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK

- Pemohon mendapatkan username dan password

- Pemohon memilih jenis izin keluar atau masuk

- Input data dan upload kelengkapan

- Cek verifikasi berkas.

- Penerbitan izin

- SK terbit dikirim via email. (m23)

Kota Tangsel Resmi Perpanjang Masa PSBB Jilid 4, Airin Sebut Ini Keistimewaan Jilid 4

Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan diperpanjang sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan masa PSBB dalam rangka penanganan wabah Virus Corona ditetapkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.

 Wartawan Reuters Kena Tembak Peluru Karet Polisi saat Liput Kerusuhan Kematiah George Floyd

 Cerita Lengkap 2 Anggota KKB Papua Reaktif Covid-19, Sempat Kabur Lompat Pagar Wisma lalu Diringkus

 Kabar Anggota KKB Papua Kembali ke NKRI Tanpa Paksaan Bikin Haru, Langsung Dapat Paket Sembako

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved