Kecelakaan Lalu Lintas
Tabrakan dengan Transjakarta dan Tewaskan Satu Penumpang di Ancol, Sopir Bajaj Jadi Tersangka
Aparat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41), sebagai tersangka.
Penulis: Junianto Hamonangan |
"Akhirnya menabrak bagian sisi atap dan termasuk juga menggilas dari salah satu korban, sehingga akhirnya meninggal dunia," terang Fahri.
Daryono dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan.
• Pilkada di Masa Pandemi, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi dan Tinta Tetes Atau Semprot
Sebelumnya, tabrakan antara Bus Transjakarta dengan Bajaj di Jalan Lodan Raya, mengakibatkan seorang penumpang Bajaj tewas.
Insiden terjadi tepatnya di perempatan Hailai, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengklaim kecepatan bus dengan nomor bodi PPD 215 tidak dalam kondisi kecepatan tinggi.
• Kecelakaan Maut Bajaj Vs Transjakarta di Ancol, Satu Penumpang Tewas
“Data real dari command center mencatat bahwa laju bus PPD dengan nomor bodi 215 sedang berada pada kecepatan 27 km/jam pada saat lepas halte,” ungkap Nadia, Selasa (25/5/2020).
Nadia menuturkan, saat kejadian, bus itu baru saja selesai menaikkan pelanggan di Shelter Ujung Ancol.
Setelah itu, bus melanjutkan pelayanan dan bergerak normal menuju pintu keluar Ancol.
• New Normal di Tempat Kerja, Menteri Kesehatan Minta Sif Malam Hingga Pagi Hari Ditiadakan
“Saat bus melintas di perempatan dari arah Lodan menuju Wahana Ancol, tiba-tiba ada angkutan Bajaj dengan berpenumpang 4 orang."
"Menabrak bodi tengah samping kanan bus PPD 215,” kata Nadia.
Informasi dari saksi di lokasi, Bajaj melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Lodan menuju wahana Ancol, lalu hilang kendali dan mengakibatkan satu penumpang Bajaj meninggal dunia.
• Amien Rais: Pemimpin Harus Lebih Cerdas, Tambah Utang Jangan Dianggap New Normal
Seorang penumpang Bajaj bernama Aji Sofyan Syahputra (26) meninggal dunia seusai tabrakan antara Bajaj yang ditumpangi dengan Bus Transjakarta pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Korban meninggal dunia karena menderita luka parah di lokasi kejadian.
Sementara, penumpang lainnya dibawa ke RSUD Pademangan, Jakarta Utara karena mengalami luka-luka.
• Bantah Dipukuli hingga Bonyok, Bahar Smith: Saya Diperlakukan Lembut