Kecelakaan Lalu Lintas

Tabrakan dengan Transjakarta dan Tewaskan Satu Penumpang di Ancol, Sopir Bajaj Jadi Tersangka

Aparat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41), sebagai tersangka.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP kasus tabrakan antara Bajaj dengan Bus Transjakarta di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE, PADEMANGAN - Aparat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41), sebagai tersangka.

Daryono adalah sopir Bajaj yang terlibat tabrakan dengan Bus Transjakarta di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan Daryono sebagai tersangka kasus tabrakan yang menewaskan satu penumpang, berdasarkan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti.

Sambut New Normal, Kementerian Perhubungan Bakal Naikkan Tarif Angkutan Darat

"Kita bisa simpulkan dan kita tetapkan tersangka dari kejadian lakalantas tersebut adalah pengemudi Bajaj," kata Fahri, Kamis (28/5/2020).

Fahri menambahkan, Daryono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP sebanyak dua kali di lokasi kejadian pada Senin (25/5/2020) dan Kamis (28/5/2020).

Polisi juga telah memeriksa keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di Bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan.

Laki-laki 63,30 Persen Rentan Meninggal Akibat Covid-19, Wanita 36,70 Persen

Hasilnya, tersangka dinilai lalai saat mengemudikan Bajaj-nya.

Daryono yang melaju dari arah Jalan Lodan Raya bertabrakan dengan Bus Transjakarta yang dikemudikan Sukijo (45), yang melintas dari arah Shelter Ancol menuju Pos Pol Bintang Mas.

Daryono dianggap lalai karena masih saja melaju ke arah jalan utama, meski ada Bus Transjakarta melintas.

Ini Kriteria Daerah yang Bakal Terapkan New Normal, Wilayah Bebas Covid-19 Juga Termasuk

Sehingga, tabrakan yang menewaskan satu penumpang itu tidak terhindarkan.

"Jadi dalam tata cara berlalu lintas, maka yang seharusnya diberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama."

"Berarti dari arah terminal (Shelter Ancol), berarti Bus Transjakarta," papar Fahri.

Jokowi Minta Standar Baru di Industri Pariwisata, Prioritaskan Wisatawan Domestik

Daryono disinyalir kaget melihat Transjakarta, kemudian membanting setir ke kiri sehingga Bajaj-nya oleng dan terjatuh.

Akibatnya, satu dari empat penumpang Bajaj, Aji Sofyan Syahputra (26), meninggal dunia.

"Bus Transjakarta karena tidak dapat menghindari jatuhnya dari Bajaj tersebut."

Minimarket di Menteng Dibobol Maling, Pelaku Cuma Gondol Rokok dan Susu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved