Novel Baswedan Diteror
Kapolri Hingga Jokowi Kena Imbas, Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Merasa Bersalah
Ronny Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, merasa bersalah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ronny Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, merasa bersalah.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Hamdi Muluk MSi selaku saksi ahli, yang mewawancarai langsung kedua terdakwa pada awal 2020.
Hamdi menyampaikan, penyesalan tersebut diungkap saat terdakwa tahu institusi Polri terkena imbas atas kelakuannya yang tercela tersebut.
• Ridwan Kamil: Kita Lagi Perang, Semua Harus Turun Bela Negara
Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terkena imbasnya.
"Ketika dia melakukan salah dan kesalahannya itu berimplikasi yang luas seperti yang dia lihat, kok malah pimpinan saya jadi bulan-bulanan media?"
"Kapolri hingga Presiden jadi bulan-bulanan," kata Hamdi saat menjadi saksi ahli di PN Jakarta Utara, Kamis (28/5/2020).
• Mengantuk, Eggi Sudjana Kecelakaan Tunggal di Cibinong
Hamdi mengatakan, Ronny Bugis tak menyangka perbuatannya tersebut dapat berimplikasi luas terhadap institusinya.
Saat ikut mengeksekusi Novel Baswedan, dia mengaku tidak berpikir panjang.
"Ini citra kesatuannya jadi terkena karena dianggap tidak becus."
• DAFTAR 25 Kabupaten/Kota yang Siapkan New Normal, Bakal Diperluas Jika Efektif
"Padahal dia tahu dia terlibat disitu."
"Dia merasa bersalah. Kalau diwawancara itu diungkap. Itu betul-betul keterangan Ronny Bugis. Saya kira rekamannya ada," ungkapnya.
Gejolak penyesalan tersebut, kata Hamdi, juga dipengaruhi sosok Ronny Bugis yang disebut memiliki kepribadian religius.
• Mata Kiri Novel Baswedan Buta Permanen, tapi Bisa Bedakan Cahaya
Dengan kata lain saat diwawancarai, ia tidak kuasa menahan rasa bersalahnya.
"Dia kan aktif betul di gereja. Sepanjang riwayat itu dia memang religius, atau moralitynya tinggi."
"Jadi dia bukan orang yang tidak dekat dengan nilai-nilai moral dan religius."
• Partai Demokrat: New Normal Bendera Putih Pemerintah Jika Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
"Dengan begitu kata hatinya itu sebenarnya terbentuk," paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
• Menteri Sosial Juliari Batubara: Sebenarnya yang Kita Lakukan Dua Bulan Ini Sudah New Normal
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa atas jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang ia alami.
• Mahfud MD: Angka kematian karena Kecelakaan Lalu Lintas 9 Kali Lebih Banyak dari Covid-19
Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
Bahkan, Novel Baswedan melihat secara langsung jalannya persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April lalu.
• TIGA Isi Seruan MUI dan DMI DKI Jakarta Soal Salat Idul Fitri 1441 H,Warga Diimbau Mengikuti
"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi."
"Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka."
"Tergambar demikian," kata Novel Baswedan di diskusi daring 'Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan' yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 17 Mei 2020: 5.922 Pasien Positif, 1.295 Orang Sembuh,475 Meninggal
Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.
Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel Baswedan.
"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Mei 2020: 4.129 Orang Sembuh, 17.520 Positif, 1.148 Meninggal
"Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.
Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki."
• INI Dia Tampang Penjual Daging Sapi Dioplos Babi di Kota Tangerang, Mengaku Baru Dua Bulan Beraksi
"Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian."
"Hakim mengatakan air aki."
"Ini aneh, karena sidang seharusnya membuktikan, tetapi ada kekompakan," tuturnya.
• Hasil Tes Swab Warga Jembatan Besi Berubah Cepat dari Positif ke Negatif, Ini Kata Dinas Kesehatan
Ketiga, barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel Baswedan pada saat insiden penyiraman.
Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.
"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh."
• 3 Warga Kota Tangerang Pelanggar PSBB Positif Covid-19 Setelah Dites Acak
"Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara."
"Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan di mana?"
"Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.
• 585 Orang Ikut Tes Rapid dan Swab Massal di Pasar Kota Depok, Hasilnya 0,5 Persen Reaktif Covid-19
Keempat, pernyataan jaksa kepada Novel Baswedan di persidangan untuk menganalisa atau menjelaskan bagaimana kalau ada seseorang mengaku pelaku kejahatan, apakah akan memproses atau tidak.
"Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.
Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas.
• Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK
"Dikhawatirkan sekadar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan, dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," ulasnya.
Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan.
"Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang."
• KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan
"Sidang hanya sebagai legalisasi memberikan sanksi kepada seseorang yang saya tidak tahu itu pelaku atau tidak."
"Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dua-tersangka-penyiram-air-keras-terhadap-novel-baswedan.jpg)