Virus Corona

Partai Demokrat: New Normal Bendera Putih Pemerintah Jika Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi

Partai Demokrat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya telah kalah menghadapi pandemi Covid-19 di dalam negeri.

www.dshs.state.tx.us
COVID-19 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Demokrat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya telah kalah menghadapi pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan, menyikapi akan diterapkannya new normal atau tatanan normal baru, di saat kasus positif Covid-19 masih tinggi.

"New normal bentuk kekalahan perang pemerintah lawan Covid-19."

Dengan Wajah Letih dan Tubuh Terlihat Lebih Kurus, Doni Monardo Bilang Covid-19 Belum akan Berakhir

"Jika situasinya masih seperti sekarang, maka new normal adalah bendera putih pemerintah," kata Irwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, kebijakan berupa relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun new normal, seharusnya dilakukan pemerintah ketika kurva kasus Virus Corona telah turun.

"Sebaiknya pemerintah bersabar dan terus memperketat PSBB, sampai kurva menurun dan kemudian memberlakukan new normal," kata anggota Komisi V DPR itu.

SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Mei 2020: 1.655 Warga Jakarta Sembuh

Oleh sebab itu, Irwan pun meminta pemerintah serius dan fokus menangani virus Covid-19, sampai data menujukkan penurunan kasus di berbagai wilayah Indonesia.

"Kalau sudah melewati puncak dan kurvanya terus turun melandai mendekati situasi normal sebelum adanya pandemi Covid-19, itu baru tepat dikatakan new normal," ucap Irwan.

"Atas semua kekeliruan ini, sebaiknya pemerintah legowo meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia," sambung legislator asal Kalimantan Timur itu.

Cegah Gelombang Kedua, Anies Baswedan: Yang Tak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI Tidak Boleh Lewat

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2020 itu, juga mengungkit soal jam kerja.

Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan, jika kondisi memungkinkan, maka sebaiknya meniadakan sif tiga atau jam kerja malam.

 IPW Minta Kapolda Jatim Jangan Lebay Hukum Kapolsek Gubeng yang Tidur, Diminta Contoh Prabowo

"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ujar Terawan, dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.

Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada sif tiga, diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.

"Bagi pekerja sif tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.

 Maruf Amin: Ternyata Anak Muda Tidak Kuat Menahan Jenuh, Tak Mau Diam di Rumah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved