Virus Corona Jabodetabek
TIGA Isi Seruan MUI dan DMI DKI Jakarta Soal Salat Idul Fitri 1441 H,Warga Diimbau Mengikuti
Pemprov DKI Jakarta mengimbau warganya mengikuti seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengimbau warganya mengikuti seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
Seruan yang dikeluarkan pada Jumat (15/5/2020) itu mengenai peniadaan Salat Idul Fitri 1441 H yang biasanya digelar di lapangan atau masjid, dan peniadaan pelaksanaan takbiran keliling.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, Seruan Bersama MUI DKI dan DMI DKI merupakan ajakan kepada semua pihak.
• Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK
Termasuk, kepada seluruh masyarakat.
“Pihak Pemprov DKI Jakarta pun tetap berpedoman pada aturan PSBB yang berlaku sampai saat ini,” kata Hendra saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).
Hendra mengatakan, fatwa merupakan domain MUI, sementara DMI merupakan koordinator seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
• KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan
Itulah sebabnya, kata dia, MUI-DMI membuat Seruan Bersama dengan harapan masyarakat bisa mengikuti ajakan yang diterbitkan, karena mereka adalah lembaga yang berkompeten di bidangnya.
“Jadi, kami minta agar masyarakat, terutama Umat Muslim, untuk mengikuti Seruan Bersama MUI dan DMI."
"Adapun seruan ini dilakukan untuk kepentingan bersama,” ujar Hendra.
• Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama kepada umat muslim.
Seruan yang dikeluarkan pada Jumat (15/5/2020) itu mengenai peniadaan Salat Idul Fitri 1441 H yang biasanya digelar di lapangan atau masjid, dan peniadaan pelaksanaan takbiran keliling.
Berdasarkan data yang diterima, surat Seruan Bersama itu bernomor C-088/DP-PXI/V/2020 dan Nomor 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H.
• Komisi E DPRD DKI Minta Biaya Komitmen Formula E Rp 560 Miliar Dikembalikan untuk Beli Sembako
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menyikapi pandemi Covid-19 yang masih merebak di Jakarta.
Mereka juga memprediksi pada saat Idul Fitri 1441 H, wabah tersebut belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
• Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah